Setiawan menyatakan bahwa pemberlakuan pola WFH sebagai salah satu wujud pelaksanaan sistem pemerintahan yang dinamis mengikuti perkembangan.
"Seperti yang diharapkan Gubernur bahwa sistem kerja pemerintahan yang dinamis itu yang mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman" ujar Setiawan Wangsaatmaja.
Namun, tutur Sekda Jabar, penerapan WFH itu pun harus mempertimbangkan setidaknya tiga prasyarat yang menjadi rujukan dalam penerapannya.
"Ada yang berdasarkan jenis pekerjaan dan tupoksi, efektivitas waktu, dan sistem organisasi. Jadi tidak serta-merta semua bisa WFH, gak seperti itu," tutur Sekda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Work From Home wfh asn pemprov jabar sekda jabar Pascapandemi Covid-19 gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait