Pedagang beras di Pasar Kosambi. Disperindag Jabar jamin beras tersedia dan aman sampai Lebaran. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Sebelum OPM dilaksanakan, Disperindag  harus menganalisis. Pertama, harus melihat daya beli masyarakat. Kedua, ketersediaan bahan pokok. Ketiga dinamika harga.

"Jika dari 12 bahan pokok ini dengan bobot masing-masing setelah dijumlahkan dan dianalisis, lebih dari 5 persen kenaikannya, OPM bisa dilaksanakan sesuai UU 23 (tahun 2014)," ujar Kadisperindag Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network