Sebelum OPM dilaksanakan, Disperindag harus menganalisis. Pertama, harus melihat daya beli masyarakat. Kedua, ketersediaan bahan pokok. Ketiga dinamika harga.
"Jika dari 12 bahan pokok ini dengan bobot masing-masing setelah dijumlahkan dan dianalisis, lebih dari 5 persen kenaikannya, OPM bisa dilaksanakan sesuai UU 23 (tahun 2014)," ujar Kadisperindag Jabar.
Editor : Agus Warsudi
beras beras bulog medium beras mahal beras medium beras premium beras murah operasi pasar murah pemprov jabar program pemprov jabar
Artikel Terkait