Diketahui, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan bernama Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan tidak memiliki IMB dan membangun diatas Garis Sepadan Bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna.
Sedangkan Hendrew saat itu belum menjadi pemilik sah lahan tersebut karena baru perjanjian jual beli (PPJB). Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Editor : Agus Warsudi
bangunan liar bangunan liar dibongkar penertiban bangunan liar kota bandung wali kota bandung sekda kota bandung
Artikel Terkait