Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung berpatokan kepada Kepwal dalam menindak dan membongkar bangunan liar yang berdiri di Jalan Surya Sumantri. (FOTO: istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Pemilik restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang melanggar aturan, menggugat Kepwal ke PTUN. Menyikapi gugatan itu, Pemkot Bandung tegas berpatokan kepada Kepwal dan siap membongkar bangunan itu.

Sebab, pemilik bangunan tak juga menggubris surat teguran dan peringatan yang telah dilayangkan Pemkot Bandung. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, menilai gugatan yang dilayangkan pemilik resto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak. Pemkot Bandung menghargai apa pun keputusan pengadilan.

"Ya, tidak apa-apa. Itu (gugatan) hak mereka. Masalah gugat menggugat itu kami hormati (secara) hukum," kata Sekda Kota Bandung kepada wartawan pada Selasa (12/12/2023). 

Namun, Ema Sumarna memastikan, Pemkot Bandung tetap berpatokan kepada Keputusan Wali Kota (Kepwal) dalam melakukan penindakan, membongkar bangunan. Pemkot Bandung meyakini Kepwal diterbitkan sesuai aturan. Kalau terdapat hal yang dinilai janggal oleh pemilik bangunan, mereka harus bisa membuktikannya di persidangan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network