BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung bersinergi dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta untuk menerima calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Sekolah swasta dipastikan tak memungut biaya operasional dan daftar ulang terhadap siswa rawan putus sekolah tersebut.
“Kuota sekolah untuk RMP ini presentasenya bervariatif antara 15-30 persen. Tergantung kondisi sosiologis dan demografis sekolahnya. Calon peserta didik RMP yang telah disalurkan melanjutkan pendidikan di swasta maka bebas biaya operasional dan tak perlu membayar biaya daftar ulang," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra, Jumat (25/6/2021).
Cucu Saptura menyatakan, Pemkot Bandung akan memberikan bantuan kepada RMP di sekolah swasta yang akan dicairkan pada 2022. Untuk itu sesuai ketentuan Wali Kota Bandung, seluruh pendaftar jalur afirmasi RMP tidak dapat melakukan pendaftaran pada tahap 2 karena semua telah disalurkan.
Editor : Agus Warsudi
beasiswa pendidikan biaya pendidikan dinas pendidikan bandung kota bandung putus sekolah anak putus sekolah pemkot bandung
Artikel Terkait