Pemkot Bandung menggendeng TNI-Polri untuk mengamankan aset Kebun Binatang Bandung. (Foto: Antara) 

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung melayangkan surat teguran terakhir atau SP3 kepada pengelola Kebun Binatang Bandung. Surat teguran ini sebagai tindak lanjut rencana pengamanan aset Kebun Binatang. 

Surat tersebut dilayangkan Pemkot Bandung, hari ini Senin (24/7/2023), sebagai peringatan terakhir.

"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," tutur Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023). 

Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.

"Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakkan hukum Perda Barang Milik Daerah Nomor 12 tahun 2018," ujarnya. 

Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network