Untuk Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, tutur Bupati Pangandaran, upaya mendorong partisipasi dan tanggung jawab sosial dan menyinergikan potensi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di daerah Kabupaten Pangandaran.
"Regulasi di daerah dibuat selain sebagai suatu bentuk delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga komitmen bersama para pemangku kepentingan di daerah," tutur Bupati.
Tujuannya, kata Jeje Wiradinata, agar kepentingan bersama yang bersifat lokal memperoleh arah dan landasan secara pasti, bersifat legal yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat Pangandaran.
"Kebijakan nasional terkait ekonomi dan investasi bertumpu pada percepatan dan kemudahan berinvestasi yang berimplikasi pada penataan regulasi terutama di bidang perizinan berusaha dan ketenagakerjaan," ucap Jeje Wiradinata.
Menurut Jeje, Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, tentu merupakan kebijakan bersifat nasional dan harus didukung bersama. "Bentuk dukungan tersebut dengan menerbitkan produk regulasi di antaranya peraturan daerah. Saya berharap, raperda bisa dibahas bersama eksekutif dan DPRD demi menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat," ujar Bupati.
Editor : Agus Warsudi
Bupati Pangandaran Kabupaten Pangandaran pangandaran Pemkab Pangandaran DPRD Pangandaran Raperda
Artikel Terkait