Buruh membentangkan spanduk dalam aksinya di DPRD Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Sejumlah persoalan masih terjadi di tengah menjamurnya industri di Kabupaten Majalengka. Tidak terakomodirnya warga sekitar oleh perusahaan menjadi salah satu masalah yang kerap terjadi.

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (Disnaker KUKM) Kabupaten Majalengka mengklaim tengah merumuskan beberapa aturan terkait dunia kerja. Nantinya, aturan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Kepala Disnaker KUKM Maman Sutiman mengaku kerap mendapat pengaduan terkait permasalahan di pabrik. Terbaru, sejumlah buruh di salah satu perusahaan di Kecamatan Sumberjaya menyampaikan protes terkait kebijakan perusahaan yang memutus kerja karyawannya.

"Keterangan dari perusahaan itu, karyawan yang berhenti itu karena habis kontrak, bukan PHK," kata Maman, Selasa (7/6/2022).

Pemerintah berharap pihak perusahaan tidak langsung memberhentikan karyawannya ketika habis masa kontrak. Kemampuan karyawan, jelas dia, sebaiknya menjadi pertimbangan sebelum memutuskan pemberhentian itu.

"Ketika kemampuannya bagus, ya layak lah untuk tetap diakomodir. Jadi, ketika habis masa kontrak tidak langsung diputus," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network