Irfan mengingatkan, pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa mendapatkan sanksi hukuman. Hal tersebut, seperti yang diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
"Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi. Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait