MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka meminta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran. Pasalnya, kerugian dari peredaran rokok ilegal itu akhirnya kembali kepada masyarakat sendiri.
Bupati Karna Sobahi mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Berkolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon (BCC), kata Karna, jadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah setempat.
Karna menjelaskan, dalam hal cukai, ada keuntungan yang diterima pemerintah setempat lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Cukai sendiri, jelas dia, sangat berguna karena akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka, agar ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Lantaran, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung," kata Karna Sobahi. Rabu (8/12/2021).
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, langkah yang paling mudah untuk menghadapi rokok ilegal yakni dengan cara tidak membeli.
"Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, tentu paling mudah kita imbau agar masyarakat tidak ikut membeli. Akan lebih baik melapor saja ke 1500 225" kata dia.
Irfan mengingatkan, pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa mendapatkan sanksi hukuman. Hal tersebut, seperti yang diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
"Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi. Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait