Objek wisata di Kabupaten Garut. (Foto: ANTARA)

GARUT, iNews.id - Pemkab Garut, Jawa Barat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) setiap transaksi pembayaran hotel, restoran, dan kafe untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini menjadi angin segar para pelaku usaha di Garut.

"Dispensasi pajak itu diberikan kepada pengunjung, yang 10 persen itu (PPN) 'kan pengunjung," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Jumat (6/8/2021).

Rudy menyatakan sebelumnya masyarakat yang menginap di hotel, maupun makan di restoran dan kafe di Kabupaten Garut harus memenuhi kewajibannya membayar PPN sebesar 10 persen.

Namun sejak diterapkan PPKM, kata dia, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak tersebut melainkan hanya cukup membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan. "Bebas pajak kalau Rp500 ribu ya Rp500 ribu bayarnya, kalau ada kelebihan bisa komplain," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network