BANDUNG BARAT, iNews.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini prihatin dan geram dengan peristiwa pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wiryawan (36), guru atau ustaz sekaligus pemilik pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung. Dengan suara bergetar menahan amarah, Risma menyatakan, masa depan korban hancur.
Apalagi Mensos Risma menemukan fakta baru, beberapa santriwati korban tidak mendapatkan ijazah dan rapor selama mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) TM Cibiru dan Ponpes MH Antapani. Padahal mereka ingin melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi.
"(korban) ini kasihan dan memilukan. Masa depan anak-anak itu hancur. Apalagi mereka tidak terima ijazah. Jadi yang pengen melanjutkan sekolah gimana?! Makanya kami sedang mengupayakan akses sekolah bagi mereka (santriwati korban)," kata Risma ditemui di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (13/12/2021).
Risma menyatakan, sudah bertemu dengan korban pemerkosaan tersebut. Kementerian Sosial (Kemensos) langsung melakukan penanganan dan pendampingan terhadap para korban. Mencari tahu apa yang mereka inginkan dan butuhkan, dan berupaya memulihkan trauma psikis.
Kemensos, ujar Risma, melakukan trauma healing kepada para korban, termasuk hipnoterapi. Ini dilakukan agar trauma psikis yang dialami korban jangan sampai mereka berlarut-larut.
Termasuk keberlangsungan hidup para korban agar tidak terbebani oleh masa lalu dan akhirnya mereka bisa kembali melanjutkan kehidupan yang lebih baik.
"Masa depan mereka masih panjang. Itu yang harus dipikirkan agar bisa secepatnya pulih dari trauma psikis dan melanjutkan kehidupannya, bersekolah, bekerja, dan lain-lain," ujar Risma.
Mensos menuturkan, Kemensos menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum atas kasus pemerkosaan keji yang dilakukan Herry Wirawan ini. Sebab pelaku pemerkosaan tersebut sudah membunuh masa depan anak-anak tersebut.
Risma tidak akan tinggal diam, sehingga meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos untuk berdiskusi dengan penegak hukum soal hukuman bagi pelaku.
"Saya minta pak Sekjen supaya kita (Kemensos) berdiskusi dengan aparat penegak hukum dan para ahli (hukum). Karena dia telah membunuh masa depan anak-anak," tutur Risma. adi haryanto
Editor : Agus Warsudi
Mensos Risma kemensos mensos Mensos Tri Rismaharini kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pesantren
Artikel Terkait