Jamaah haji reguler dan khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ujar Gus Yaqut.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tutur Menag.
Editor : Agus Warsudi
calon haji calon jamaah haji dana haji haji ibadah haji 2021 Haji 2021 menag Menag Yaqut Cholil Qoumas yaqut cholil qoumas gus yaqut
Artikel Terkait