Menag menuturkan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
Kemenag, kata Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lembaga terkait lainnya.
"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah. Atas dukungan Komisi VIII DPR, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ucap Gus Yaqut.
Editor : Agus Warsudi
calon haji calon jamaah haji dana haji haji ibadah haji 2021 Haji 2021 menag Menag Yaqut Cholil Qoumas yaqut cholil qoumas gus yaqut
Artikel Terkait