TASIKMALAYA, iNews.id - Petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat curhat soal insentif. Mereka menuliskan kekecewaan di pakaian hazmat atau alat pelindung diri (APD).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangkat mengatakan pemerintah pusat tidak mengalokasikan dana insentif untuk petugas pemulasaraan jenazah Covid-19. Sebab dalam peraturan menteri kesehatan dana insentif untuk dokter dan perawat.
"Diaturan permenkes diperuntukan tenaga kesehatan dan tenaga medis yaitu dokter dan perawat," kata Uus Supangkat di Tasikmalaya, Jumat (20/8/2020).
Meski begitu, Dinkes Kota Tasikmalaya akan mencarikan alokasi dana insentif untuk petugas pemulasaraan jenazah Covid-19. Uus mengaku akan berkoordinasi dengan RSUD Soekardjo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Insyaallah akan terselesaikan, akan ada pertemuan non tenaga medis tim pemulasaraan yang menyampaikan keluhan. Mudah-mudahan ada jalan keluar dan akan ada dana anggaran," ucap dia.
Menurut dia, alokasi dana anggaran juga perlu aturan yang jelas agar tidak menyalahi prosedur. Pasalnya petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 tidak disebut dalam permenkes tentang dana insentif.
"Pihak RSUD dan kita tidak mau gegabah di luar tenaga kesehatan dalam permen tersebut," ucap dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait