BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah pusat meminta daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan merespons kebijakan itu.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, BBN 2 harus dihapuskan. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menghapus, meringankan, dan menghapus pajak apa pun.
Terkait kebijakan itu, kata Hengki Kurniawan, Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pusat termasuk terkait kebijakan tersebut.
"Kalau memang itu kebijakan pusat, kami akan ikut. Teknisnya seperti apa saya belum tahu, tapi akan minta dinas terkait untuk merapatkannya," kata Bupati Bandung Barat, Rabu (15/3/2023).
Hengki Kurniawan menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) kreatif untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor.
Editor : Agus Warsudi
pendapatan pendapatan asli daerah Pendapatan daerah pajak daerah bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat pemda bandung barat Hengki Kurniawan
Artikel Terkait