Plh Sekda Pemda KBB, Asep Wahyu. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - World Health Organization (WHO) menilai kesehatan masyarakat dapat dianggap kronis jika prevalensi stunting lebih dari 20 persen. Sementara prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2022 sebesar 24,4 persen, artinya angkanya masih melebihi batasan yang diamanatkan WHO.

Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menargetkan angka stunting terus berkurang dari tahun ke tahun dan bisa di bawah prevalensi nasional. Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030.

Sebagai upaya dalam memerangi stunting tersebut dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi. 

"Perbup itu sudah tidak adaptable dengan kondisi saat ini makanya ada revisi, karena sudah ada Perpres Nomor 71 tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia," terang Plh Sekda Pemda KBB, Asep Wahyu, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, perlu adanya penyesuaian legal formal tentang percepatan penurunan angka stunting. Sebab di perbup lama tidak adanya target dan sasaran yang jelas, serta tidak disebutkannya siapa harus berbuat apa. Sedangkan dalam Raperbup baru semuanya disebutkan dengan jelas dan detail.

"Jadi dengan adanya revisi Perbup Nomor 53 tahun 2019 diharapkan angka stunting di KBB bisa menurun, karena memiliki legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network