Bagi masyarakat yang tinggal di daerah episentrum gempa bumi atau daerah patahan yang dapat berpotensi memicu gempa bumi, maka tidak boleh membangun kembali rumah di wilayah itu dan harus relokasi. Namun apabila wilayah masih aman dari potensi risiko dampak gempa bumi, maka akan diperbolehkan membangun kembali di lokasi yang sama," ujar Suharyanto.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman mengaku telah menerima rekomendasi dari BMKG pada pekan sebelumnya. Menurut BMKG, ada tiga kecamatan yang masuk dalam zona rawan gempa bumi karena berada pada lokasi episentrum. Herman mengatakan jumlahnya di bawah angka 1.000.
"Bahwa yang relokasi ini kan ada di episentrum gempa bumi. Yang mana kami baru legalnya menerima baru di minggu-minggu kemarin. Data sudah masuk. Ada tiga kecamatan yang masuk episentrum. Di minggu ini atau minggu depan akan kita adakan sosialisasi. Ada di bawah seribu,” kata Herman.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait