Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar, lanjut dia, akan ditugaskan fokus pada menjaga stabilitas, kondusifitas sosial. Ada tiga poin yang akan disampaikan Menko. Pertama Bareskim akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yang mungkin terjadi dalam dinamika Al-Zaytun.
Kedua, Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA kewenangan dan izinnya ada di Kemenag.
Soal nasib santri, Kang Emil mengaku menjadi kewenangan administrasi Kemenag bukan di Pemprov Jabar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait