Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018 lalu dan menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak Kepolisian, dari Kejaksaan, dari pihak KPK. Setelah laporan diterima pada 2018 lalu, kami menetapkan tersangka pada April 2021," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan, dan kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September (P21). Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan pada 28 September 2022.
"Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi mungkin direncanakan hari ini kita akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak Kejaksaan," ucap Zainal.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait