Tersangka kasus korupsi Pasar Pelita digiring Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pelita dilimpahkan ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Selasa (4/10/2022). Pelimpahan kedua tersangka tersebut lantaran berkas pemeriksaan di kepolisian sudah lengkap atau P21. 

Tidak hanya melimpahkan tersangka, Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi juga menyertakan satu boks kontainer berkas pemeriksaan. 

Sebelumnya kedua tersangka diperiksa dalam kasus SPK bodong dan penghilangan aset Pasar Pelita pada tahun 2015. Kasus tersebut terungkap dalam persidangan pada tahun 2017 dan baru dilaporkan Setahun kemduian. Kasus yang timbul tenggelam ini kembali mencuat pada tahun 2022 ini setelah polisi menetapkan P21 dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. 

Kedua tersangka, yakni AS merupakan seorang pejabat Staf Ahli Wali Kota Sukabumi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian ketika kasus tersebut terjadi. 

Lalu yang kedua berinisial IN, Direktur PT AKA yang melakukan perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Saat ini keduanya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota sebagai tahanan titipan hingga 20 hari ke depan. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network