Sidang pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri dengan menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri, Kamis (10/10/2024). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, ketiga terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa dua di antaranya merupakan pasangan kekasih Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah. Devara Putri merupakan eks calon legislatif (caleg) DPR RI. Kemudian terdakwa ketiga yakni teman mereka Mohammad Reza, eksekutor pembunuhan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa dibacakan Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Eman Sulaeman, Kamis (10/10/2024).

Hakim Eman menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Devara, Didot dan Reza terhadap korban Indriana sangat sadis. Aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga dan ingin menguasai harta benda korban, seperti handphone, perhiasan, dan uang.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network