TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (Foto: iNews.id/Dokumentasi)

Hari ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, tujuh saksi akan diminta keterangan keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. Lokasi pemeriksaan pun di Polres Subang.

"Karena (saksi yang dimintai keterangan) masyarakat yang domisili di sana (Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak), sehingga diserahkan penyidik polres subang meski saat ini kasusnya sudah ditarik ke sini (Polda Jabar)," tutur Kabid Humas.

Ditanya siapa saja tujuh saksi tersebut, Kombes Pol erdi mengatakan, masyarakat umum yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Penyidik kembali menyesuaikan keterangan sebelumnya.

Diketahui, kasus pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia telah berlalu lebih dari 100 hari. Namun, polisi belum berhasil mengungkap kasus inni. Para pelaku pembunuhan masih berkeliaran bebas.

Setelah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan penyidik segera mengungkap kasus pembunuhan ini, Ditreskrimum Polda Jabar lalu mengambil alih penyelidikan dan penyidikan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network