Kapolres Purwakarta memperlihatkan barang bukti pembunuhan Dea Permata Kharisma yang dilakukan Ade Mulyana. (Foto: Humas Polres Purwakarta)

Korban sempat bertahan, namun pelaku kembali menghantamkan palu hingga korban tak berdaya. Setelah itu pelaku kabur sambil membuang barang bukti seperti handphone korban di Jembatan Cinangka dan barang lain di drainase kawasan Waduk Jatiluhur.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu, kain taplak meja, sepeda motor dan dua handphone milik korban serta pelaku.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga amankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network