Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, bantal, HP, helm, jaket, tas slempang, dan kain motif kotak telah diamankan. "Pelat nopol yang dipakai driver ojek online juga terekam CCTV," terang Eko.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan RE sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Selain RE, polisi juga menetapkan D (22) pacar korban dan kakak D yang berusia 40 tahun, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya diduga terkait dengan praktik prostitusi online. Kedatangan korban MY dari Bandung, Jawa Barat ke Kota Kediri, bersama tersangka D dan kakaknya. "Saat ini kita masih mengembangkan penyidikan," kata Eko.
Polisi akan menjerat tersangka RE dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebab korban MY masih di bawah umur.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan gadis bandung kediri kabupaten kediri polres kediri kota Kota Kediri jawa barat
Artikel Terkait