Terdakwa Aditya, pembunuh eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, divonis hukuman 19 tahun penjara. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Tak lama setelah kejadian, petugas Satreskrim Polresta Bandung menangkap Aditya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif terdakwa Aditya adalah karena terlilit utang dan hendak mencuri di rumah korban.

Lantaran tepergok, pelaku Aditya membacok korban Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami menggunakan celurit. Pelaku gelap mata saat kedua korban berteriak minta tolong. 

"Setelah (pelaku Aditya) diamankan, kami kaitkan dengan alat bukti dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara). Tersangka ini motifnya melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (29/3/2023).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network