Tim Inafis dan Unit Reskrim Polres Majalengka yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Hasil penyelidikan di lapangan kemudian mengarah pada pelaku G, yang dikenal warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sempat berinteraksi dengan korban sebelum kejadian. Polisi menduga pelaku memiliki motif pribadi dan juga unsur penyimpangan seksual yang kini tengah ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
“Kasus ini masih kami dalami secara komprehensif, termasuk motif pelaku dan keterlibatan faktor lain. Semua bukti dan keterangan saksi sedang kami lengkapi,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait