Sedangkan untuk mencegah kevakuman roda pemerintahan di desa, lanjut Wandiana, tugas-tugas kepala desa akan dijalankan oleh seorang pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan. Pasalnya, sekdesnya juga ikut dijadikan tersangka, jika tidak maka biasanya saat kepala desa bermasalah sekdesnya jadi Plt.
"Paling nanti Plt-nya dari Kecamatan Lembang, tapi sampai kini belum diputuskan," ujarnya.
Seperti diketahui, AS dan AY bersama MS mantan kepala Desa Cibogo, dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris keluarga pemilik lahan desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Mereka telah mengubah tanah aset desa menjadi tanah aset pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp30 miliar lebih.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait