Tiga dari empat tersangka kasus korupsi tanah kas Desa Cibogo, satu di antaranya AS, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Sedangkan untuk mencegah kevakuman roda pemerintahan di desa,  lanjut Wandiana, tugas-tugas kepala desa akan dijalankan oleh seorang pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan. Pasalnya, sekdesnya juga ikut dijadikan tersangka, jika tidak maka biasanya saat kepala desa bermasalah sekdesnya jadi Plt. 

"Paling nanti Plt-nya dari Kecamatan Lembang, tapi sampai kini belum diputuskan," ujarnya. 

Seperti diketahui, AS dan AY bersama MS mantan kepala Desa Cibogo, dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris keluarga pemilik lahan desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Mereka telah mengubah tanah aset desa menjadi tanah aset pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp30 miliar lebih. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network