"Di Tol Bocimi seksi 2 bidang tanah yang telah dibebas 1.135 item dengan total luas tanah 1.525.206 meter persegi. Negara sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp838.560.425.243 sebagai uang ganti kerugian," ujar Sugama Putra.
Sugama Putra menuturkan, masyarakat yang belum menerima uang ganti rugi diharap bersabar, karena, saat ini masih terus berproses agar segera tuntas secepatnya. Masyarakat juga diimbau tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait pembebasan lahan tersebut.
"Kalau memang ada pertanyaan, silakan langsung datang ke kantor pertanahan. Kami terbuka untuk masyarakat pemilik tanah yang terkena pembebasan jalan Tol Bocimi. Untuk kendala yang dihadapi, tidak ada yang berat. Alhamdulillah, kami hanya tinggal menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan tinggal menunggu pencairan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
pembebasan lahan proyek jalan proyek jalan tol tol bocimi jalan tol Jalan tol baru Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait