Penyegelan sendiri dilakukan dengan memasang stiker segel PPNS berwarna kuning bertuliskan 'disegel.' Selain itu, garis kuning hitam pun dipasang di pagar yang mengelilingi menara tersebut sebagai tanda bangunan tersebut disegel
"Selain teguran, kami lakukan penghentian sementara terkait proses operasionalnya, bahkan pemanggilan pihak perusahaan. Jadi perangkat di dalam pagar tidak boleh digunakan dan pagar tidak boleh dibuka sebelum ada arahan dari kami," kata dia.
"Ini sebagai bentuk penegasan bahwa Pemkab Majalengka akan menindak investor apapun yang tidak taat terhadap aturan-aturan serta ketentuan perundangan. Mari berinvestasi di Majalengka, tetap dengan landasan ketentuan aturan," ucap Kasatpol PP dan Damkar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait