Di tata ruang, ujar dia, tercantum pengendalian dan pengembangan di daerah yang termasuk dalam kawasan resapan air. Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU.
Pembangunan di kawasan tersebut harus memenuhi ketentuan. "Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Lalu di RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu," ujar dia.
Dyah menuturkan, Dinas LH Kota Cimahi juga mengarahkan untuk pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air.
"Selain sumur resapan, juga ada biopori, yaitu berfungsi untuk meresapkan air dan tempat pengomposan sampah organik berskala kecil," tutur Dyah.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat pembangunan perumahan kota cimahi Resapan Air kawasan bandung utara KBU area resapan air
Artikel Terkait