Dalam berita sebelumnya, kasus tawuran hingga menewaskan seorang pelajar berinisial MA di Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, memasuki sidang putusan, Kamis (2/12/2021). Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, hakim memvonis terdakwa berinisial MIE 2 tahun 4 bulan penjara.
Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan ancaman hukuman ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.
Saat itu, MIE terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait