Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus saat memberikan keterangan soal alasan hakim memutus 2,4 tahun penjara kepada terdakwa pembacokan pelajar. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Dalam berita sebelumnya, kasus tawuran hingga menewaskan seorang pelajar berinisial MA di Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, memasuki sidang putusan, Kamis (2/12/2021). Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, hakim memvonis terdakwa berinisial MIE 2 tahun 4 bulan penjara. 

Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan ancaman hukuman ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.

Saat itu, MIE terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network