SUKABUMI, iNews.id - Putusan hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang menjatuhkan vonis 2,4 tahun kepada MIE (16) terdakwa pembacokan yang mengakibatkan AM (18) meninggal dunia menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban. Namun, majelis hakim mempunyai beberapa alasan dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus mengatakan, berdasarkan hasil putusan sidang yang dipimpin Hakim Eka Desi Prasetya, terdakwa MIE terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dan tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam berjenis celurit sebagaimana dalam dakwaan kumulatif," kata Simon Sitorus saat menemui wartawan seusai sidang, Kamis (2/12/2021).
Simon menambahkan, adapun keadaan yang memberatkan MIE adalah perbuatannya tersebut telah meresahkan masyarakat dan perbuatan yang dilakukannya itu membahayakan orang lain.
"Namun untuk keadaan yang meringankan adalah anak tersebut menyesali perbuatannya, lalu anaknya juga masih aktif sebagai pelajar. Selanjutnya anak belum pernah dihukum dan yang terakhir anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.
Dalam berita sebelumnya, kasus tawuran hingga menewaskan seorang pelajar berinisial MA di Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, memasuki sidang putusan, Kamis (2/12/2021). Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, hakim memvonis terdakwa berinisial MIE 2 tahun 4 bulan penjara.
Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan ancaman hukuman ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.
Saat itu, MIE terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait