Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda ditangkap polisi di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025). (Foto: Istimewa).

Menurutnya, Polda Jabar menangani kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum. Dugaan ujaran kebencian Resbob telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.  

Polda Jabar menerima laporan dari Viking Pusat, kelompok suporter Persib Bandung, dengan nomor LP: B/674/XII/2025/SPKT Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. 

Karena objek laporan sama, penyidik hanya menggunakan satu laporan sebagai dasar penyelidikan. “Karena objek sama, seluruh laporan kami satukan dalam satu proses penanganan," ucapnya.

Unggahan video Resbob di media sosial disebut berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau suku tertentu. “Ini membuat reaksi yang sangat keras dari masyarakat Suku Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda tapi seluruh Indonesia,” katanya.

Diketahui, setelah dilaporkan ke polisi, Resbob sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan bersembunyi. Tim Ditressiber Polda Jabar akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Jakarta, Jawa Tengah dan Jatim sebelum penangkapan dilakukan.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network