JAKARTA, iNews.id - Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob ditangkap polisi di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025). Pelaku kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda itu kini dibawa dari menuju Jakarta untuk pemeriksaan awal.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (15/12/2025).
Dia menjelaskan, penanganan hukum terhadap Resbob akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. Meski laporan serupa juga masuk ke Polda Metro Jaya dan Polda Banten, proses penyidikan tetap dipusatkan di Polda Jabar.
"Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait