BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, meminta agar hakim menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). Iptu Rudiana merupakan ayah M Rizky Rudiana atau Eky yang menjadi korban pembunuhan di Cirebon bersama kekasihnya Vina.
Kehadiran Iptu Rudiana dinilai penting karena pelapor kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (27/8/2016) di Cirebon.
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," kata Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7/2024).
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan, hakim praperadilan bersifat pasif sehingga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana) karena hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara. Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga apa-apa, terserah," ujar Hakim Eman.
Menurutnya, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait