Seorang petugas memberikan teguran terhadap pelanggar lalu lintas di Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Kasat Lantas Polres Garut menduga melesatnya pelanggaran disebabkan oleh faktor Pandemi Covid-19. Pasalnya, aparat kepolisian tidak menggelar operasi selama dua tahun akibat pandemi untuk menghindari kerumunan massa. 

"Kemungkinan masyarakat menjadi lalai akibat faktor pandemi. Selama dua tahun lalu, yakni 2020 dan 2021 memang kami dari kepolisian tidak menggelar operasi," tuturnya. 

AKP undang juga mengungkap tingkat kecelakaan yang terjadi. Di 2022, angka kecelakaan lalu lintas terjadi sebanyak lima kali dengan catatan kematian empat kasus. 

"Sementara di 2021 angka kecelakaan delapan kali," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network