Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku vandal disidang di PN Bandung pada Jumat 14 Juli 2023. Vandalisme merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan.
Karena itu, kata Mujahid, Satpol PP Kota Bandung tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Petugas akan terus menertibkan para pelaku vandal guna memberikan efek jera.
“Kami tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” kata Mujahid.
Editor : Agus Warsudi
Satpol PP Kota Bandung kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung aksi vandalisme pelaku vandalisme vandalisme
Artikel Terkait