Sidang kasus vandalisme di PN Bandung. (FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Pelaku vandalisme di Kota Bandung diseret ke meja hijau. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis pelaku bersalah melanggar tindak pidana ringan (tipiring) karena mencoret dinding bangunan milik warga, fasilitas umum, dan sosial (fasum-fasos).

Pelaku terbukti melanggar Pasal 19 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf c Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Tindakan tegas terhadap pelaku vandalisme tersebut dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Tujuannya agar ada efek jerat terhadap pelaku dan mencegah pelaku lain berbuat yang sama.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network