Namun karena usai mereka masih di bawah 18 tahun, para pelaku hanya dijatuhi sanksi wajib lapor. Ke-16 orang remaja yang diamankan itu masih tercatat sebagai pelajar aktif di salah satu SMA negeri di Kota Cimahi.
"Masing-masing berinisial AN, SH, NI, NGP, AM, AP, AF, MR, HSM, SI, RB, RMF, SAS, DI, AR, dan RA," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, para terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.
Mereka juga bakal dijerat Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal penjara 7 tahun. Namun karena masih di bawah umur maka hanya dikenakan wajib lapor.
"Mereka masih di bawah umur dan sudah diserahkan ke orang tua masing-masing, tapi masih wajib lapor," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor dikeroyok geng motor geng motor cimahi kota cimahi satreskrim polres cimahi padalarang
Artikel Terkait