P (lingkaran merah), tersangka kasus teror masturbasi di Kota Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, motif pasti pelaku melakukan teror asusila itu masih dalam penyelidikan. Namun pengakuan sementara pelaku motif melakukan masturbasi di tempat umum karena sakit hati, sudah lama tidak punya pacar.

"Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor, helm dan sarung yang dikenakan pelaku saat melakukan perbuatannya," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan melanggar kesusilaan. "Tersangka P terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Diberitakan sebelumnya, video seorang pria yang sedang masturbasi di depan sebuah konter HP, Kampung, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, viral di media sosial.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network