AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, motif pasti pelaku melakukan teror asusila itu masih dalam penyelidikan. Namun pengakuan sementara pelaku motif melakukan masturbasi di tempat umum karena sakit hati, sudah lama tidak punya pacar.
"Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor, helm dan sarung yang dikenakan pelaku saat melakukan perbuatannya," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan melanggar kesusilaan. "Tersangka P terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Diberitakan sebelumnya, video seorang pria yang sedang masturbasi di depan sebuah konter HP, Kampung, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, viral di media sosial.
Editor : Agus Warsudi
masturbasi asusila berbuat asusila kasus asusila Kasus Video Asusila perbuatan asusila tersangka asusila tindak asusila Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait