Tersangka FO mengaku tersulut emosi karena disalip oleh korban. "Saya emosi. Korban menyalip, membahayakan pengendara lain," kata FO.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, kronologi kejadian berawal saat kendaraan pelaku dan korban melaju dari arah Kuningan ke Cirebon.
Dalam perjalanan, mobil korban dan pelaku saling salip. Pelaku tidak terima sehingga terjadi pengeroyokan dan perusakan.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku FO dijerat Pasal 170 KUHPidana. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. "Sementara, dua teman pelaku masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait