CIREBON, iNews.id - Satu dari 3 pelaku pengeroyokan di Jalan Cirebon-Kuningan, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku berinisial FO (26), warga Kabupaten Indramayu, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan dan perusakan kendaraan terjadi beberapa hari lalu. Video amatir berisi rekaman aksi pengeroyokan itu viral di media sosial (medsos).
Berdasarkan keterangan dalam video, aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka FO dan dua temannya terjadi lantaran tidak terima didahului atau disalip oleh mobil korban.
Pelaku FO mengejar dan menghentikan mobil korban. Setelah itu, FO dan dua temannya mengamuk memukuli korban. Bahkan, FO merusak mobil korban menggunakan dongkrak.
Setelah menganiaya dan merusak mobil, FO dan 2 temannya kabur. Sedangkan korban melapor ke Polresta Cirebon. Setelah menerima laporan, petugas memburu pelaku FO.
FO berhasil ditangkap pada Rabu (21/6/2023) sore. Selain pelaku FO, polisi juga mengamankan barang bukti dongkrak yang digunakan tersangka untuk merusak mobil korban.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait