Kanitreskrim Polsek Cianjur Kota Ipda Hendra mengatakan, kepada petugas, DR mengaku telah lebih dari 10 kali mencuri tabung gas elpiji dengan lokasi berbeda. Tabung hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sementara senjata tajam yang dibawa, untuk melindungi diri saat mengamen di jalan," kata Ipda Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DR dijerat Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Dira Sudiran, korban pencurian mengatakan, kejadian warga kehilangan tabung gas sudah sering terjadi 7 kali. "Bahkan ada warga yang kehilangan HP. Saat dicek CCTV, perawakannya sama dengan pelaku yamg saat ini sudah ditangkap," kata Dira Sudiran.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian aksi pencurian digagalkan aksi pencurian terekam kasus pencurian gagalkan pencurian korban pencurian pelaku pencurian pelaku pencurian diamuk pencurian
Artikel Terkait