DR, pencuri tabung gas elpiji diinterogasi petugas Babinsa Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

BANDUNG, iNews.id - DR, pelaku pencurian tabung gas bersenjata tajam ditangkap Unit Reskrim Polsek Cianjur Kota. Dari tangan pelaku DR, petugas menyita barang bukti 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dan pisau belati.

Video amatir yang berisi rekaman penangkapan DR pencuri tabung gas itu beredar di media sosial (medsos). Dari video diketahui, pelaku DR ditangkap di Kampung Panembong 2, Desa Limbangansari, Kecamatan, Kabupaten Cianjur pada Jumat (4/8/2023) siang.

Modus pelaku DR masuk ke warung penjual gas melalui pintu belakang. Namun, aksi pelaku diketahui pemilik warung. Karena ketahuan, pelaku DR melarikan diri dengan membawa tabung gas curian.

Pemilik warung mengejar pelaku DR. Pelaku DR kabur tetapi berpapasan dengan ketua RT. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga. Warga sempat menghadiahi pelaku bogem mentah. Beruntung polisi segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan DR.

Kanitreskrim Polsek Cianjur Kota Ipda Hendra mengatakan, kepada petugas, DR mengaku telah lebih dari 10 kali mencuri tabung gas elpiji dengan lokasi berbeda. Tabung hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sementara senjata tajam yang dibawa, untuk melindungi diri saat mengamen di jalan," kata Ipda Hendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DR dijerat Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Dira Sudiran, korban pencurian mengatakan, kejadian warga kehilangan tabung gas sudah sering terjadi 7 kali. "Bahkan ada warga yang kehilangan HP. Saat dicek CCTV, perawakannya sama dengan pelaku yamg saat ini sudah ditangkap," kata Dira Sudiran.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network