Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pembunuhan ini berawal dari perselisihan antara pelaku Lukman dengan korban Sanudin.
Lukman mengaku tersinggung setelah korban mencari masalah di depan rumahnya. Korban menyerang pelaku terlebih dahulu dengan celurit.
"Pelaku menyerang balik dan merebut celurit korban. Dengan senjata tajam itu, pelaku membacok secara membabi buta. Korban tewas dengan tujuh luka bacokan," kata Kapolres Cirebon.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Arif Budiman, pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten cirebon Kapolresta Cirebon polresta cirebon duel maut DPO pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis
Artikel Terkait