Agus, tersangka curanmor asal Indramayu ditangkap seusai beraksi di kawasan Leuwimunding, Majalengka. (Foto: iNews/M ZENI JOHADI)

"Kami tangkap pelaku Agus sedang mengganti aki di Tamblongan, Indramayu. Saat penangkapan dilakukan banyak massa berkumpul di lokasi kejadian. Petugas segera membawa tersangka ke mapolsek," kata Kapolsek Leuwimunding.

Iptu Edi Purwanto menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. "Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Leuwimunding," ujar Iptu Edi Purwanto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network