MAJALENGKA, iNews.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Agus, warga Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi di Leuwimunding, Majalengka, Jumat (22/10/2021). Dari tangan Agus, polisi menyita dua unit motor dan alat untuk mencuri.
Agus ditangkap setelah beraksi di Desa Parungjaya, Leuwimunding. Di desa itu, tersangka Agus membawa kabur motor milik warga yang terparkir di depan salah satu klinik praktik bidan.
Warga yang kehilangan motor lalu melapor ke Polsek Leuwidulang. Korban menjelaskan ciri-ciri motornya yang hilang. Petugas Unit Reskrim Polsek Leuwidulang lalu melakukan penyelidikan.
Akhirnya diketahui terduga pencuri motor itu adalah Agus. Penyidik lantas memburu Agus. Hasilnya tak sia-sia, petugas mendapati Agus sedang mengganti aki motor curiannya. Tak menunggu waktu lama, petugas pun meringkus Agus.
Kapolsek Leuwimunding Iptu Edi Purwanto mengatakan, setelah menerima laporan dari warga yang kehilangan motor, petugas Unit Reskrim Polsek Leuwidulang diperintahkan mengejar pelaku.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor tertangkap indramayu Kabupaten Indramayu Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait