Setelah jadi, bom molotov itu lalu dibakar menggunakan korek gas pelaku kemudian melempar bom molotov itu sambil duduk di atas motor X-Ride. Sasaran pelemparan di area Yayasan Perguruan Islam Ibnu Sina Qonuni.
"Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Simpang yang kemudian pulang ke rumahnya," ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait