PURWAKARTA, iNews.id - Pelaku pelemparan bom molotov SMP Yayasan Ibnu Sina Qonuni, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi. Tersangka ternyata anak di bawah umur dan berstatus pelajar berinisial S (14).
Pelaku ditangkap di tempat latihan Phenom Muai Thai Camp, Perum Graha Citalang Permai Blok B8 No 1, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta pada Rabu (8/11/2023). Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purwakarta, Unit Tipiter dan Tim Gegana Densus 88 AT Wilayah Jabar serta tim gabungan Polda Jabar.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan sejak kasus pelemparan bom molotov terjadi pada 31 Oktober 2023. Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Kami harus berhati-hati dalam menangani kasus ini lantaran pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Kapolres, Kamis (9/11/2023).
Dia menyebutkan, pada waktu itu, S menggunakan sepeda motor mendatangi Yayasan Ibnu Sina pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Sesampainya di lokasi pelaku kemudian merakit bom molotov menggunakan botol bekas sirup dan kain dari celana dalam bekas.
Setelah jadi, bom molotov itu lalu dibakar menggunakan korek gas pelaku kemudian melempar bom molotov itu sambil duduk di atas motor X-Ride. Sasaran pelemparan di area Yayasan Perguruan Islam Ibnu Sina Qonuni.
"Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Simpang yang kemudian pulang ke rumahnya," ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait